Advertisemen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jaksa menuntut seorang pengusaha yang bernama Bapak Johanes Budisutrisno Kotjo pada hari Kamis, Oktober 2018 atas dugaan suap dalam kasus korupsi yang melibatkan dua anggota Partai Politik Golkar.
Johanes Budisutrisno Kotjo diduga telah memberi anggota parlemen Partai Golkar Ibu Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial dan eksekutif Partai Golkar Bapak Idrus Marham dengan total dana Rp 4,75 miliar sebagai imbalan atas bantuan mereka dalam mendorong penandatanganan perjanjian jual beli listrik antara Blackgold dan negara bagian. perusahaan listrik PLN yang terkenal dalam kaitannya dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) di Riau.
Surat dakwaan menyatakan bahwa Bu Eni Maulani Saragih yang pada saat itu adalah bendahara kongres nasional luar biasa Partai Golkar (Munaslub), dilaporkan meminta uang kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk tujuan mendanai Munaslub.
Untuk meyakinkan terdakwa untuk memberikan uang, Bapak Idrus Marham mengatakan kepada terdakwa, "tolong bantu,'" jaksa KPK Bapak Ronald F. Worotikan membacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menambahkan bahwa Pak Johanes kemudian dilaporkan memberikan kepada Ibu Eni sebesar Rp 4 miliar dalam dua angsuran melalui sekretarisnya.
Surat dakwaan lebih lanjut menyatakan bahwa Bapak Johanes diduga memberi Bu Eni tambahan dana sebesar Rp 750 juta yang dilaporkan Eni Maulani Saragih diminta untuk membiayai kampanye suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dan tim hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan dan menolak berkomentar setelah sidang.
Advertisemen