Advertisemen
Agus Rahardjo selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Bapak Eddy Sindoro selaku Mantan Presiden Lippo Group telah dicatat dalam daftar buronan internasional atau pemberitahuan merah.
Keputusan status akan membantu penyidik KPK menangkap tersangka atas dugaan kasus suap yang melibatkan pencatat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Eddy Sindoro yang saat ini tinggal di luar negeri.
Interpol telah mengeluarkan pemberitahuan merah untuk melawan dan menangkap Pak Eddy Sindoro," kata Bapak Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 3 Oktober 2018.
Agus Rahardjo tidak mengungkapkan sejak kapan Eddy Sindoro disebut sebagai buronan internasional. Saya pikir sudah diputuskan, mungkin mulai hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, Bapak Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK mengatakan badan anti-korupsi akan menindaklanjuti penentuan pemberitahuan merah kepada penegak hukum setempat.
Pihak KPK mulai memburu Bapak Eddy Sindoro lagi setelah menyebut Lucas sebagai tersangka karena menghalangi proses penyelidikan. KPK menuduh Lucas mendukung Eddy Sindoro untuk pergi ke luar negeri bahkan setelah dideportasi oleh pemerintah Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 bulan lalu.
Eddy Sindoro merupakan satu-satunya tersangka yang tidak menjawab panggilan dari pihak KPK ke pengadilan. KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bapak Eddy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Sekretaris dan stafnya bernama Doddy Ariyanto Sumpeno.
Advertisemen